Ketentuan Dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW
Ketentuan Dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW - Berkurban adalah salah satu ciri umat Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan qurban di setiap tanggal 10 DzulHijjah pada hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Semua umat Islam yang tidak melaksanakan rukun ibadah haji merayakan hari raya Idul Adha dan Puasa Dzulhijjah , Puasa Arafah . Pada hari itu, setelah melaksanakan Sholat Idul Adha, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah
Proses menyembelih hewan qurban, haruslah mengikuti apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Banyak diantara umat Islam yang belum memahami tentang bagaimana menyembelih hewan qurban yang ihsan dan sesuai syariah Islam. Dan yang terpenting hewan kurban sudah sesuai dengan Kriteria Syarat-Syarat Hewan Kurban Sesuai Sunnah Nabi
Berikut adalah Ketentuan dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Yang benar dan baik Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW
1. Niat berqurban karena Allah semata
Hal yang terpenting dalam proses ibadah qurban adalah niat. Niat adalah sesuatu yang asasi dalam ibadah qurban dan ibadah-ibadah lainnya. Dengan niat ibadah seseorang diterima, dan dengan niat pula ibadah seseorang ditolak oleh Allah SWT.
Bila niat kita berqurban dalam rangka taat kepada Allah dan menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah qurban kita diterima disisi Nya. Sebaliknya jika niat kita berqurban dalam rangka yang lainnya, misalnya karena ingin dipuji, atau malu kalau tidak melaksanakan ibadah qurban, atau qurban yang dipersembahkan untuk selain Allah, maka qurban-qurban tersebut tidak ada manfaatnya dan tidak diterima disisi Allah.
2. Mengikat hewan qurban
Sebagian ulama menganjurkan agar hewan qurban diikat dulu di suatu tempat beberapa hari sebelum disembelih. Karena itu menunjukkan persiapan dan kesungguhan bahwa dia benar-benar ingin menyembelih hewan qurban untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini termasuk dalam kategori mengangungkan syiar Islam.
3.Memperlakukan hewan dengan baik.
Rasululllah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlag dengan ihsan. Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” ((HR. Muslim).
4.Penyembelihan dilakukan di siang hari
Ibnu Abbas berkata, sesungguhnya Nabi Saw melarang penyembelihan di malam hari. (HR. Thabrani).
Menurut Ibnu Hajar al Asqolani di dalam at-Takhlis al-Akbar, hadits ini dhoif, karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Sulaiman bin Salamah. Namun, mayoritas ulama menganggap penyembelihan di malam hari statusnya sah, tetapi hukumnya makruh.
5. Menggiring hewan qurban
Saat menggiring hewan qurban ke tempat penyembelihan hendaknya dilakukan dengan cara yang baik . Diriwayatkan oleh Abdurazaq dari Ibnu Sirin berkata, Umar ra melihat seseorang menyeret kambing dengan menarik kakinya dengan tujuan untuk disembelih, lalu Umar berkata kepadanya: “Celaka kamu! Giringlah hewan ini menuju kematian dengan cara yang baik.”
6. Menyembelih dengan tangannya
Orang yang berqurban, hendaknya menyembelih dengan tangannya sendiri. Sebagai hadits Anas bin Malik, Rasulullah Saw berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas kening kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika tidak mampu menyembelih sendiri, dianjukan menyaksikan. Sebagaimana hadits Abu Sa’id al-Khudri ra, bahwa Nabi Saw bersabda kepada Fatimah: “Wahai Aisyah berdirilah dan saksikan hewan qurbanmu, sesungguhnya dengan darah pertama yang jatuh dari hewan qurban tadi, maka akan diampuni dosamu yang telah lalu.” (HR al-Hakim).
7. Tidak Asah Pisau di depan Hewan Qurban
Sebagaimana hadits Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah Saw memerintahkan untuk mengasah pisau, dan untuk tidak memperlihatkan pisau tersebut kepada hewan (qurban). (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasulullah Saw mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata: “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Hakim).
8. Membaringkan hewan di rusuk sebelah kiri
Berkata Syekh Zakariya al-Anshari di dalam Asna al-Mathalib fi Syarhi Raudhi ath-Thalib: “Hendaklah hewan qurban dibaringkan di atas lambung kiri, karena hal itu lebih muda bagi penyembelih untuk memegang pisau dengan tangan kanan, dan memegang kepala hewan dengan tangan kiri.”
9. Hadapkan hewan ke arah kiblat
“Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging kambing, hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat. Kemudian dari Jabir bin Abdillah berkata: Nabi Saw menghadapkan hewan sembelihannya kea rah kiblat. (HR. Ibnu Majah).
Syaikh Abu Malik menjelaskan, bahwa menghadapkan hewan ke arah kiblat, bukanlah syarat dalam penyembelihan hewan qurban. Jika hal ini sebagai syarat, tentu Allah akan menjelaskannya. Namun, halmini hanyalah mustahab (dianjurkan).
Menginjak kaki di leher hewan
Dari Anas bin Malik ra, beliau mengatakan: “Rasulullah Saw berqurban dengan dua ekor domba. Aku ohat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah…(HR. Bukhari-Muslim)
10.Mengucapkan Tasmiyah (Basmalah) dan Takbir
Allah Swt berfirman: “Janganlahh kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An-‘am: 121).
Ini dikuatkan dengan hadits Anas bin Malik ra, bahwa beliau berkata: “Nabi Saw berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas leher kambing.”
Nabi Saw pun berdoa: “Dengan nama Allah. Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” (HR. Muslim).
11. Menyembelih dengan pisau yang tajam
Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan dan supaya tidak ditampakkan kepada binatang-binatang dan beliau bersabda, “Apabila seorang daripada kamu menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
12. Disembelih tepat dikerongkongan/ leher
Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan naik unta yang kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) : “ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).
13.Tidak menyayat atau melukai hewan
Saat menyembelih, hendaknya tidak menyayat atau melukai hewan qurban yang telah disembelih sebelum hewan mati. “Apa-apa bahagian yang dipotong dari hewan yang masih hidup, maka potongan tersebut adalah bangkai.” (HR. Ahmad).
Ibnu Katsir menyatakan dalam tafsirnya: “Janganlah kamu mengambil daging unta setelah disembelih melainkan setelah benar-benar mati dan tidak bergerak lagi.”
14.Membiarkan hewan kelojotan
Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih leluasa dan nyaman. Berkata Imam an-Nawawi dalam Raudhatu ath-Thalibin: “Hendaknya kaki kanannya dibiarkan, sedangkan tiga kaki yang lainnya diikat (dipegang).
15.Biarkan Kaki hewan meronta
Ibnu Abbas ra menjelaskan ayat di atas, (untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. Dari Jabir bin Abdillah ra, beliau mengatakan, bahwa Nabi Saw dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu Daud dan disahihkan Al-Albani.
Berikut syarat-syarat umum penyembelihan: Hewan yang disembelih masih hidup ketika sembelihan dilaksanakan. Matinya hewan adalah car normal (natural) hasil sembelihan.Hewan tersebut bukan termasuk hewan buruan di tanah haram.
Orang yang menyembelih adalah yang berakal (tidak gila atau mabuk), menyebut nama Allah ketika menyembelih.
16. Disembelih oleh Kaum Muslim
Ibadah qurban adalah ibadah yang diperintahkan dan disyariahkan oleh Allah kepada kaum muslimin dan tidak dibebankan kepada selain mereka, karena perintah ini berhubungan dengan masalah keyakinan dan kepercayaan. Karena umat Islam dalam menjalankan perintah ini didasari oleh ketaatan kepada perintah Allah. Dan dasar dari ketaatan ini adalah keyakinan dan kepercayaan kepada sesuatu yang dipercayai dan diyakininya, dalam hal ini adalah Allah SWT.
Begitupun dengan penyembelihan harus dilaksanakan oleh orang Islam karena ibadah qurban adalah ibadahnya kaum muslimin dan semua proses ibadah dari awal sampai akhir harus dilakukan oleh kaum muslimin. Disamping itu, penyembelihan juga terkait dengan penyebutan asma Allah yang disebutkan oleh penyembelih, jika yang melakukan penyembelihan bukan orang Islam yang notabene mereka tidak mempercayai Allah, asma Allah mana yang mereka sebutkan, sedangkan mereka sendiri tidak mempercayai Allah?. Untuk itu, penyembelihan hanya dapat dilakukan oleh kaum muslimin, Karena masalah ini terkait dengan dua hal yang telah disebutkan diatas, yaitu kepercayaan dan penyebutkan asma Allah.
17. Tunggu ternak tersebut sampai mati sempurna
Jika hewan qurban telah disembelih, maka biarkanlah hewan tersebut sampai mati dan jangan dikuliti atau dipotong anggota tubuhnya sebelum benar-benar mati. Karena jika hal ini dilakukan akan menyiksa hewan tersebut, dan ini adalah hal yang dilarang.
7. terputus urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas), Mari� (jalan makanan), Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).
Telah berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)
18 Orang yang menyembelih hewan qurban tidak boleh diberi upah dari hewan qurban
Apabila penyembelihan dilakukan oleh orang lain atau tukang potong dan perlu diberi upah, maka upah itu tidak boleh diambil dari hewan qurban tersebut, misalnya upah tukang potong adalah kepala kambing atau kulit kambing dan sebagainya. Jika penyembelih atau pemotong hewan tersebut termasuk orang yang berhak menerima daging qurban, itu adalah hal lain. Jika orang itu berhak menerima daging qurban, apakah ia sebagai penyembelih atau bukan, ia tetap berhak mendapatkannya. Ia mendapatkan daging qurban itu bukan sebagai penyembelih, tetapi sebagai orang yang berhak. Dalam suatu hadits dinyatakan :
“Saya diperintah oleh Rasulullah saw untuk menyembelih unta-untanya, membagi-bagikan kulit dan dagingnya dan saya diperintahkan agar tidak memberikan sesuatupun daripadanya kepada tukang potong.” (HR, Jamaah).
Dalam hadits lainnya dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata :
“Rasulullah saw memerintahkan aku untuk menyembelih hewan qurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari qurban tersebut.” (HR. Bukhari Muslim).
Begitupun daging sembelihan, kulit, bulu dan yang bermanfaat dari qurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat jumhur ulama.
Baca juga Artikel Menarik LainnyaProses menyembelih hewan qurban, haruslah mengikuti apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Banyak diantara umat Islam yang belum memahami tentang bagaimana menyembelih hewan qurban yang ihsan dan sesuai syariah Islam. Dan yang terpenting hewan kurban sudah sesuai dengan Kriteria Syarat-Syarat Hewan Kurban Sesuai Sunnah Nabi
Berikut adalah Ketentuan dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Yang benar dan baik Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW
1. Niat berqurban karena Allah semata
Hal yang terpenting dalam proses ibadah qurban adalah niat. Niat adalah sesuatu yang asasi dalam ibadah qurban dan ibadah-ibadah lainnya. Dengan niat ibadah seseorang diterima, dan dengan niat pula ibadah seseorang ditolak oleh Allah SWT.
Bila niat kita berqurban dalam rangka taat kepada Allah dan menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah qurban kita diterima disisi Nya. Sebaliknya jika niat kita berqurban dalam rangka yang lainnya, misalnya karena ingin dipuji, atau malu kalau tidak melaksanakan ibadah qurban, atau qurban yang dipersembahkan untuk selain Allah, maka qurban-qurban tersebut tidak ada manfaatnya dan tidak diterima disisi Allah.
2. Mengikat hewan qurban
Sebagian ulama menganjurkan agar hewan qurban diikat dulu di suatu tempat beberapa hari sebelum disembelih. Karena itu menunjukkan persiapan dan kesungguhan bahwa dia benar-benar ingin menyembelih hewan qurban untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini termasuk dalam kategori mengangungkan syiar Islam.
3.Memperlakukan hewan dengan baik.
Rasululllah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlag dengan ihsan. Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” ((HR. Muslim).
4.Penyembelihan dilakukan di siang hari
Ibnu Abbas berkata, sesungguhnya Nabi Saw melarang penyembelihan di malam hari. (HR. Thabrani).
Menurut Ibnu Hajar al Asqolani di dalam at-Takhlis al-Akbar, hadits ini dhoif, karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Sulaiman bin Salamah. Namun, mayoritas ulama menganggap penyembelihan di malam hari statusnya sah, tetapi hukumnya makruh.
5. Menggiring hewan qurban
Saat menggiring hewan qurban ke tempat penyembelihan hendaknya dilakukan dengan cara yang baik . Diriwayatkan oleh Abdurazaq dari Ibnu Sirin berkata, Umar ra melihat seseorang menyeret kambing dengan menarik kakinya dengan tujuan untuk disembelih, lalu Umar berkata kepadanya: “Celaka kamu! Giringlah hewan ini menuju kematian dengan cara yang baik.”
6. Menyembelih dengan tangannya
Orang yang berqurban, hendaknya menyembelih dengan tangannya sendiri. Sebagai hadits Anas bin Malik, Rasulullah Saw berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas kening kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika tidak mampu menyembelih sendiri, dianjukan menyaksikan. Sebagaimana hadits Abu Sa’id al-Khudri ra, bahwa Nabi Saw bersabda kepada Fatimah: “Wahai Aisyah berdirilah dan saksikan hewan qurbanmu, sesungguhnya dengan darah pertama yang jatuh dari hewan qurban tadi, maka akan diampuni dosamu yang telah lalu.” (HR al-Hakim).
7. Tidak Asah Pisau di depan Hewan Qurban
Sebagaimana hadits Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah Saw memerintahkan untuk mengasah pisau, dan untuk tidak memperlihatkan pisau tersebut kepada hewan (qurban). (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasulullah Saw mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata: “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Hakim).
8. Membaringkan hewan di rusuk sebelah kiri
Berkata Syekh Zakariya al-Anshari di dalam Asna al-Mathalib fi Syarhi Raudhi ath-Thalib: “Hendaklah hewan qurban dibaringkan di atas lambung kiri, karena hal itu lebih muda bagi penyembelih untuk memegang pisau dengan tangan kanan, dan memegang kepala hewan dengan tangan kiri.”
9. Hadapkan hewan ke arah kiblat
“Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging kambing, hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat. Kemudian dari Jabir bin Abdillah berkata: Nabi Saw menghadapkan hewan sembelihannya kea rah kiblat. (HR. Ibnu Majah).
Syaikh Abu Malik menjelaskan, bahwa menghadapkan hewan ke arah kiblat, bukanlah syarat dalam penyembelihan hewan qurban. Jika hal ini sebagai syarat, tentu Allah akan menjelaskannya. Namun, halmini hanyalah mustahab (dianjurkan).
Menginjak kaki di leher hewan
Dari Anas bin Malik ra, beliau mengatakan: “Rasulullah Saw berqurban dengan dua ekor domba. Aku ohat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah…(HR. Bukhari-Muslim)
10.Mengucapkan Tasmiyah (Basmalah) dan Takbir
Allah Swt berfirman: “Janganlahh kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An-‘am: 121).
Ini dikuatkan dengan hadits Anas bin Malik ra, bahwa beliau berkata: “Nabi Saw berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas leher kambing.”
Nabi Saw pun berdoa: “Dengan nama Allah. Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” (HR. Muslim).
11. Menyembelih dengan pisau yang tajam
Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan dan supaya tidak ditampakkan kepada binatang-binatang dan beliau bersabda, “Apabila seorang daripada kamu menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
12. Disembelih tepat dikerongkongan/ leher
Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan naik unta yang kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) : “ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).
Saat menyembelih, hendaknya tidak menyayat atau melukai hewan qurban yang telah disembelih sebelum hewan mati. “Apa-apa bahagian yang dipotong dari hewan yang masih hidup, maka potongan tersebut adalah bangkai.” (HR. Ahmad).
Ibnu Katsir menyatakan dalam tafsirnya: “Janganlah kamu mengambil daging unta setelah disembelih melainkan setelah benar-benar mati dan tidak bergerak lagi.”
14.Membiarkan hewan kelojotan
Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih leluasa dan nyaman. Berkata Imam an-Nawawi dalam Raudhatu ath-Thalibin: “Hendaknya kaki kanannya dibiarkan, sedangkan tiga kaki yang lainnya diikat (dipegang).
15.Biarkan Kaki hewan meronta
Ibnu Abbas ra menjelaskan ayat di atas, (untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. Dari Jabir bin Abdillah ra, beliau mengatakan, bahwa Nabi Saw dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu Daud dan disahihkan Al-Albani.
Berikut syarat-syarat umum penyembelihan: Hewan yang disembelih masih hidup ketika sembelihan dilaksanakan. Matinya hewan adalah car normal (natural) hasil sembelihan.Hewan tersebut bukan termasuk hewan buruan di tanah haram.
Orang yang menyembelih adalah yang berakal (tidak gila atau mabuk), menyebut nama Allah ketika menyembelih.
16. Disembelih oleh Kaum Muslim
Ibadah qurban adalah ibadah yang diperintahkan dan disyariahkan oleh Allah kepada kaum muslimin dan tidak dibebankan kepada selain mereka, karena perintah ini berhubungan dengan masalah keyakinan dan kepercayaan. Karena umat Islam dalam menjalankan perintah ini didasari oleh ketaatan kepada perintah Allah. Dan dasar dari ketaatan ini adalah keyakinan dan kepercayaan kepada sesuatu yang dipercayai dan diyakininya, dalam hal ini adalah Allah SWT.
Begitupun dengan penyembelihan harus dilaksanakan oleh orang Islam karena ibadah qurban adalah ibadahnya kaum muslimin dan semua proses ibadah dari awal sampai akhir harus dilakukan oleh kaum muslimin. Disamping itu, penyembelihan juga terkait dengan penyebutan asma Allah yang disebutkan oleh penyembelih, jika yang melakukan penyembelihan bukan orang Islam yang notabene mereka tidak mempercayai Allah, asma Allah mana yang mereka sebutkan, sedangkan mereka sendiri tidak mempercayai Allah?. Untuk itu, penyembelihan hanya dapat dilakukan oleh kaum muslimin, Karena masalah ini terkait dengan dua hal yang telah disebutkan diatas, yaitu kepercayaan dan penyebutkan asma Allah.
17. Tunggu ternak tersebut sampai mati sempurna
Jika hewan qurban telah disembelih, maka biarkanlah hewan tersebut sampai mati dan jangan dikuliti atau dipotong anggota tubuhnya sebelum benar-benar mati. Karena jika hal ini dilakukan akan menyiksa hewan tersebut, dan ini adalah hal yang dilarang.
7. terputus urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas), Mari� (jalan makanan), Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).
Telah berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)
18 Orang yang menyembelih hewan qurban tidak boleh diberi upah dari hewan qurban
Apabila penyembelihan dilakukan oleh orang lain atau tukang potong dan perlu diberi upah, maka upah itu tidak boleh diambil dari hewan qurban tersebut, misalnya upah tukang potong adalah kepala kambing atau kulit kambing dan sebagainya. Jika penyembelih atau pemotong hewan tersebut termasuk orang yang berhak menerima daging qurban, itu adalah hal lain. Jika orang itu berhak menerima daging qurban, apakah ia sebagai penyembelih atau bukan, ia tetap berhak mendapatkannya. Ia mendapatkan daging qurban itu bukan sebagai penyembelih, tetapi sebagai orang yang berhak. Dalam suatu hadits dinyatakan :
“Saya diperintah oleh Rasulullah saw untuk menyembelih unta-untanya, membagi-bagikan kulit dan dagingnya dan saya diperintahkan agar tidak memberikan sesuatupun daripadanya kepada tukang potong.” (HR, Jamaah).
Dalam hadits lainnya dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata :
“Rasulullah saw memerintahkan aku untuk menyembelih hewan qurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari qurban tersebut.” (HR. Bukhari Muslim).
Begitupun daging sembelihan, kulit, bulu dan yang bermanfaat dari qurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat jumhur ulama.
Tips cara memilih ciri-ciri hewan qurban yang baik dan sehat
Lebaran Haji : Hikmah Manfaat dan Keutamaan Qurban Idul Adha
Tatacara bacaan niat sholat sunnat lafadz takbir idul adha
Ketentuan dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW
Ketentuan Kriteria Syarat-Syarat Hewan Kurban Sesuai Sunnah Nabi
Syarat, Rukun, Wajib Haji, dan Sunnah serta larangan Ibadah Haji
Keutamaan Puasa Dzulhijjah dan Amalan-Amalan Utama 10 hari pertama di Bulan Dzulhijjah
Hikmah Makna Sejarah Peristiwa Qurban Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as
Tata Cara Syarat, Rukun, Wajib Umroh sesuai sunnah dan Larangan dalam Ibadah Umroh
Demikian Ketentuan dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Yang benar dan baik Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW